PEMBAHASAN
PENGENDALIAN
DINAMIKA DAN PENGUKURAN KEPENDUDUKAN DALAM KONSEP DASAR DAN
PENGELOLAANKEPENDUDUKAN
A.
DASAR DAN KONSEP PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN
Menurut PBB,
pengertian kebijaksanaan kependudukan adalah tindakan dan program yang disusun
untuk membantu tercapainya tujuan-tujuan ekonomi, sosial, demografi, politik
dan tujuan umum lainnya dengan jalan mempengaruhi variabel demografi umum,
seperti besar dana pertumbuhan penduduk, persebaran geografis, serta ciri-ciri demografinya.
Kebijakan
pemerintah dalam bidang kependudukan dan lingkungan hidup adalah pembangunan
yang bercirikan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu bentuk pengelolaan
penduduk adalah dengan meningkatkan kualitas penduduk yang mencakup segi fisik
dan non fisik.
Segi fisik meliputi:
a. Perbaikan
gizi penduduk
b. Olah raga
c. Peningkatan
kesehatan
Segi non fisik adalah pengembangan
sumber daya manusia melalui:
a. Pendidikan
b. Kesetiakawanan
sosial
Permasalahan
penduduk merupakan kendala besar jika tidak dapat diarahkan, dibina dan
dikendalikan. Apabila pemerintah dapat melakukan hal tersebut dengan
meningkatkan kualitas penduduk maka jumlah penduduk yang besar akan menjadi
manfaat, bukan masalah. Peningkatan kualitas penduduk secara tidak langsung
akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan penduduk sehingga sumber daya
manusia sebagai tenaga kerja akan lebih efektif baik secara kualitas maupun
kuantitas.
Garis besar
tujuan kebijakan kependudukan adalah memelihara keseimbangan antara pertambahan
dan penyebaran penduduk dengan perkembangan pembangunan sosial-ekonomi,
sehingga tingkat hidup layak dapat diberikan pada seluruh penduduk. Usaha ini
meliputi seluruh kebijakan di bidang ekonomi, dosial, budaya, dan kegiatan lain
untuk meningkatkan pendapatan yang adil, kesempatan kerja dan pembangunan
pendidikan menyeluruh. Strategi ini dapat dilakukan melalui program, baik itu
jangka pendek maupun jangka panjang.
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan kebijakan penduduk, yaitu:
1. Kualitas
penduduk
2. Stabilitas
sumber kehidupan penduduk
3. Kelangsungan
adanya lapangan kerja
4. Standar
kehidupan yang baik
Pemecahan
masalah kependudukan dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
1. Pengendalian
pertumbuhannya dan pemerataan penduduk, untuk mengontrol jumlah penduduk di suatu
wilayah. Kuantitas jumlah penduduk yang terkendali diharapkan akan mengurangi
masalah kependudukan terutama mengenai pertumbuhan penduduk yang tinggi.
Tingginya laju pertumbuhan penduduk akan menghambat penduduk untuk dapat
memperbaiki kualitas kehidupannya karena banyaknya penduduk akan menimbulkan
banyak tekanan-tekanan dalam bidang pemenuhan kebutuhan hidup penduduk.
Dampaknya adalah permasalahan sosial, ekonomi dan bahkan permasalahan
lingkungan hidup yang efeknya dapat dirasakan bagi generasi yang akan datang.
Pemerataan penduduk ini dapat diatasi dengan melakukan migrasi ke daerah-daerah
yang kepadatan penduduknya rendah. Hal ini juga untuk mengoptimalisasikan
pengelolaan sumber daya alam yang ada di tiap daerah.
2. Peningkatan
kualitas penduduk, terutama dalam bidang pendidikan, dan kesehatan, sebagai hal
dasar yang diperlukan untuk membangun penduduk ke arah yang lebih baik.
Kualitas SDM yang baik akan mengubah paradigma berpikir terhadap suatu masalah.
Secara umum
kebijakan kependudukan harus ditujukan untuk:
1. Melindungi
kepentingan dan mengembangkan kesejahteraan penduduk, terutama generasi yang
akan datang, karena apa yang terjadi saat ini pada lingkungan hidup manusia
akan dirasakan dampaknya pada generasi berikutnya.
2. Memberikan
kemungkinan bagi setiap orang untuk memperoleh kebebasan lebih besar untuk
menentukan yang terbaik bagi kesejahteraan diri dan keluarganya.
3. Kebijaksanaan
harus diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup penduduk.
Kebijakan
kependudukan memiliki sasaran pokok jangka panjang pada tahun 80-an sebagai
berikut:
1. Menurunkan
tingkat kelahiran, melalui usaha langsung dan tak langsung. Secara langsung
melalui kegiatan penyebar-luasan dan penyediaan sarana Keluarga Berencana (KB)
serta usaha meningkatkan pengetahuan dan praktek KB. Usaha tidak langsung
melalui usaha mendorong keluarga melaksanakan NKKBS (Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera).
2. Menurunkan
tingkat kematian, terutama anak-anak melalui bidang kesehatan, pangan dan gizi,
pendidikan, perumahan, penyediaan air bersih dan kesehatan lingkungan.
3. Meningkatkan
taraf hidup, yaitu meningkatkan umur rata-rata penduduk Indonesia.
4. Penyebaran
penduduk dan tenaga kerja yang serasi dan seimbang, melalui transmigrasi,
pembangunan daerah, kota dan desa, pembangunan sarana perhubungan, dan
pemerataan pembangunan.
B.
PERMASALAHAN KEPENDUDUKAN
Masalah
Kependudukan di Indonesia:
1.
Jumlah dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa strategi untuk menurunkan fertilitas secara efektif adalah dengan memadukan program Keluarga Berencana dalam perencanaan pembangunan nasional dan ekonomi.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa strategi untuk menurunkan fertilitas secara efektif adalah dengan memadukan program Keluarga Berencana dalam perencanaan pembangunan nasional dan ekonomi.
2.
Penyebaran penduduk yang tidak merata.
Di Indonesia, konsentrasi penduduk sebagian besar ada di Pulau Jawa. Contohnya adalah pada tahun 1993 kepadatan penduduk di Pulau Jawa 840 orang per km2, Kalimantan 18 orang per km2 dan Papua 7 orang per km2. Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan transmigrasi agar penduduk dapat merata di tiap daerah.
Di Indonesia, konsentrasi penduduk sebagian besar ada di Pulau Jawa. Contohnya adalah pada tahun 1993 kepadatan penduduk di Pulau Jawa 840 orang per km2, Kalimantan 18 orang per km2 dan Papua 7 orang per km2. Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan transmigrasi agar penduduk dapat merata di tiap daerah.
3.
Struktur umur penduduk yang berusia muda.
Struktur penduduk muda ini diakibatkan dari tingginya pertumbuhan penduduk. Pada tahun 1993 penduduk yang berusia dibawah 30 tahun sebanyak 63,6%. Banyaknya usia muda menyebabkan tingginya angka ketergantungan penduduk yang dapat menghambat laju pembangunan karena menimbulkan peningkatan angka pengangguran.
Struktur penduduk muda ini diakibatkan dari tingginya pertumbuhan penduduk. Pada tahun 1993 penduduk yang berusia dibawah 30 tahun sebanyak 63,6%. Banyaknya usia muda menyebabkan tingginya angka ketergantungan penduduk yang dapat menghambat laju pembangunan karena menimbulkan peningkatan angka pengangguran.
4.
Urbanisasi yang relatif tinggi.
Pemerataan pembangunan adalah salah satu upaya penyelesaian masalah urbanisasi. Jika fasilitas dan tingkat kehidupan masyarakat desa dapat terpenuhi maka penduduk tidak akan perlu ber-migrasi ke kota.
Pemerataan pembangunan adalah salah satu upaya penyelesaian masalah urbanisasi. Jika fasilitas dan tingkat kehidupan masyarakat desa dapat terpenuhi maka penduduk tidak akan perlu ber-migrasi ke kota.
5.
Kualitas sumber daya manusia rendah.
Perbaikan kualitas penduduk merupakan tujuan pembangunan dan sebagai faktor utama pembangunan ekonomi karena dapat meningkatkan produktivitas dalam pembangunan. Kebijakan ini membutuhkan investasi besar dalam bidang pendidikan dan layanan kesehatan, program pelatihan, pendidikan gizi dan perumahan.
Perbaikan kualitas penduduk merupakan tujuan pembangunan dan sebagai faktor utama pembangunan ekonomi karena dapat meningkatkan produktivitas dalam pembangunan. Kebijakan ini membutuhkan investasi besar dalam bidang pendidikan dan layanan kesehatan, program pelatihan, pendidikan gizi dan perumahan.
C.
PENGENDALIAN DINAMIKA DAN PENGUKURAN KEPENDUDUKAN
v Kuantitas
Penduduk
Masalah kependudukan Indonesia dalam
hal kuantitas adalah masalah kependudukan dalam hal jumlah. Permasalahan yang
terkait dengan kuantitas penduduk, dampak, dan upaya penanggulangannya, secara
singkat diuraikan berikut ini.
a.
Jumlah Penduduk
Indonesia merupakan salah satu
negara dengan jumlah penduduk yang besar (mencapai 203.456.000 berdasarkan
sensus penduduk tahun 2000), maka tidak heran jika Indonesia dianggap sebagai
pasar yang menjanjikan bagi kalangan dunia usaha. Sebenarnya, jumlah penduduk
yang besar merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Akan tetapi, hal
tersebut dapat terjadi jika sumber daya manusia yang ada merupakan sumber daya
manusia yang berkualitas; namun jika sumber daya manusia yang berkualitas
tersebut jumlahnya terbatas, maka banyaknya jumlah penduduk merupakan kendala
dalam melaksanakan pembangunan. Hal ini dikarenakan tingginya tingkat
ketergantungan dari manusia yang tidak produktif terhadap manusia yang
produktif. Indonesia telah mengadakan sensus sebanyak lima kali sejak tahun
1945 hingga tahun 2000. Perkembangan jumlah penduduk sejak sensus pertama
hingga terakhir (2000) dapat dilihat pada tabel di samping.
Saat ini, besarnya jumlah penduduk
Indonesia menempati urutan pertama di antara negara-negara ASEAN, menempati
urutan ke tiga di Benua Asia setelah RRC dan India, serta menempati urutan ke
empat dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Perhatikan tabel berikut!
Kenaikan jumlah penduduk di tiap
negara tersebut secara otomatis memengaruhi banyaknya jumlah penduduk dunia.
Kondisi ini merupakan bentuk dinamika penduduk dunia.
Jumlah penduduk Indonesia yang
semakin banyak dari tahun ke tahun tentunya menimbulkan dampak terhadap
kehidupan sosial ekonomi Indonesia. Beberapa dampak sosial ekonomi yang
ditimbulkan dari banyaknya jumlah penduduk, antara lain:
1. Meningkatnya kebutuhan akan berbagai
fasilitas sosial;
2. Meningkatnya persaingan dalam dunia
kerja sehingga mempersempit lapangan dan peluang kerja;
3. Meningkatnya angka pengangguran
(bagi mereka yang tidak mampu bersaing); serta
4. Meningkatnya angka kriminalitas.
Berikut ini beberapa kebijakan yang
diambil pemerintah Indonesia dalam upaya mengatasi masalah jumlah penduduk.
a. Mencanangkan program Keluarga
Berencana (KB) sebagai gerakan nasional, dengan cara memperkenalkan
tujuan-tujuan program KB melalui jalur pendidikan, mengenalkan alat-alat
kontrasepsi kepada pasangan usia subur, dan menepis anggapan yang salah tentang
anak.
b. Menetapkan Undang-Undang Perkawinan
yang di dalamnya mengatur serta menetapkan tentang batas usia nikah.
c. Membatasi pemberian tunjangan anak bagi
PNS/ABRI hanya sampai anak kedua.
Seperti halnya negara-negara
berkembang pada umumnya, negara kita senantiasa mengalami peningkatan jumlah
penduduk dari tahun ke tahun. Hal ini berarti Indonesia mengalami laju
pertumbuhan penduduk. Namun, jika diperhatikan, laju pertumbuhan penduduk
Indonesia dari periode ke periode cenderung mengalami penurunan.
Permasalahan kependudukan yang
ditimbulkan dari pertumbuhan penduduk memiliki kesamaan dengan permasalahan
yang ditimbulkan dari banyaknya jumlah penduduk.
Adapun usaha-usaha yang dilakukan
pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan penduduk antara lain meliputi hal-hal
berikut ini.
a. Meningkatkan pelayanan kesehatan dan
kemudahan dalam menjadi akseptor Keluarga Berencana.
b. Mempermudah dan meningkatkan
pelayanan dalam bidang pendidikan, sehingga keinginan untuk segera menikah
dapat dihambat.
c. Meningkatkan wajib belajar
pendidikan dasar bagi masyarakat, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Persebaran penduduk erat kaitannya
dengan tingkat hunian atau kepadatan penduduk Indonesia yang tidak merata.
Sekitar 60% penduduknya tinggal di Pulau Jawa yang hanya memiliki luas ± 6,9%
dari luas wilayah daratan Indonesia. Secara umum, tingkat kepadatan penduduk
atau population density dapat diartikan sebagai perbandingan banyaknya jumlah
penduduk dengan luas daerah atau wilayah yang ditempati berdasarkan satuan luas
tertentu. Kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi tiga macam, berikut ini.
a. Kepadatan Penduduk Berdasarkan Lahan
Pertanian Kepadatan penduduk berdasarkan lahan pertanian dapat dibedakan atas
kepadatan penduduk agraris dan kepadatan penduduk fisiologis.
b. Kepadatan penduduk agraris adalah
perbandingan antara jumlah penduduk yang bekerja di sektor pertanian dengan
luas lahan pertanian.
c. Kepadatan penduduk fisiologis adalah
perbandingan antara jumlah penduduk total (baik yang bermata pencaharian
sebagai petani ataupun tidak) dengan luas lahan pertanian.
d. Kepadatan Penduduk Umum (Aritmatik)
Kepadatan aritmatik merupakan perbandingan antara jumlah penduduk total (tanpa
memandang mata pencaharian) dengan luas wilayah (baik lahan pertanian ataupun
tidak). Untuk perhitungan kependudukan di Indonesia, kita menggunakan
perhitungan kepadatan penduduk umum (aritmatik).
e. Kepadatan Penduduk Ekonomi Kepadatan
penduduk ekonomi adalah besarnya jumlah penduduk pada suatu wilayah didasarkan
atas kemampuan wilayah yang bersangkutan. Kepadatan penduduk di tiaptiap
wilayah Indonesia tidaklah sama, hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan
kependudukan. Permasalahan ini terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana
sosial, kesempatan kerja, stabilitas keamanan, serta pemerataan pembangunan.
Informasi kepadatan penduduk tiap
daerah perlu diketahui untuk mengetahui ada tidaknya gejala kelebihan penduduk
(overpopulation), untuk mengetahui pusat-pusat aglomerasi penduduk, serta untuk
mengetahui penyebaran dan pusat-pusat kegiatan ekonomi maupun budaya.
Informasi-informasi tersebut pada akhirnya akan digunakan sebagai dasar
perencanaan pembangunan di tiap-tiap daerah.
Pemusatan penduduk pada daerah
tertentu (terutama di kawasan perkotaan dan pusatpusat kegiatan) akan
menimbulkan berbagai permasalahan kependudukan, antara lain:
a. munculnya kawasan-kawasan kumuh kota
dengan rumah-rumah yang tidak layak huni.
b. sulitnya persaingan di dunia kerja,
sehingga menyebabkan merebaknya sektor-sektor informal, seperti pedagang kaki
lima, pengamen, dan sebagainya yang terkadang keberadaannya dapat mengganggu
ketertiban;
c. turunnya kualitas lingkungan; serta
d. terganggunya stabilitas keamanan.
Adapun usaha-usaha yang dilakukan
pemerintah dalam mengatasi dampak ketidakmerataan penduduk meliputi hal-hal
berikut ini.
a. Melaksanakan program transmigrasi.
b. Melaksanakan program pemerataan
pembangunan dengan cara mendistribusikan perusahaan atau industri di pinggir
kota (dekat kawasan pedesaan) di pulau-pulau selain Pulau Jawa.
c. Melengkapi sarana dan prasarana
sosial masyarakat hingga ke pelosok desa, sehingga pelayanan kebutuhan sosial
ekonomi masyarakat desa dapat dipenuhi sendiri dan dapat mencegah atau
mengurangi arus urbanisasi.
v Kualitas
Penduduk
Masalah kependudukan Indonesia dalam
hal kualitas adalah masalah kependudukan dalam hal mutu kehidupan dan kemampuan
sumber daya manusianya. Di Indonesia, masalah kualitas penduduk yang terjadi,
antara lain, dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas
sumber daya manusia, rendahnya taraf kesehatan sehingga kesemuanya itu pada
akhirnya mengarah pada rendahnya pendapatan perkapita masyarakatnya.
Pendidikan merupakan salah satu
indikator kualitas penduduk. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dicapai,
maka semakin tinggi pula kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Secara
umum, tingkat pendidikan penduduk Indonesia masih tergolong relatif rendah.
Akan tetapi, tingkat pendidikan masyarakat tersebut senantiasa diupayakan untuk
selalu ditingkatkan dari tahun ke tahun.
Hal-hal yang memengaruhi rendahnya
tingkat pendidikan di negara Indonesia, antara lain meliputi hal-hal berikut
ini.
a. Kurangnya kesadaran penduduk akan
pentingnya pendidikan, sehingga mereka tidak perlu sekolah terlalu tinggi
(khususnya untuk anak perempuan).
b. Rendahnya penerimaan pendapatan
perkapita, sehingga orang tua tidak mampu menyekolahkan anaknya lebih lanjut
atau bahkan tidak disekolahkan sama sekali.
c. Kurang memadainya sarana dan prasarana
pendidikan, khususnya di pedesaan dan daerah-daerah terpencil.
d. Keterbatasan anggaran dan kemampuan
pemerintah dalam mengusahakan program pendidikan yang terjangkau masyarakat.
Rendahnya tingkat pendidikan
penduduk akan berdampak pada kemampuan penduduk tersebut dalam memahami dan
menghadapi kemajuan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Penduduk yang
berpendidikan tinggi akan lebih mudah memahami dan beradaptasi dalam menghadapi
perkembangan zaman, sehingga mereka akan lebih produktif dan inovatif.
Untuk menyikapi hal-hal tersebut,
pemerintah telah mengambil beberapa upaya dalam memperluas dan meratakan
kesempatan memperoleh pendidikan, diantaranya dengan jalan berikut ini.
a. Menggalakkan program wajib belajar 9
tahun.
b. Mendorong kesadaran masyarakat yang
mampu atau badanbadan usaha untuk menjadi orang tua asuh bagi anak-anak kurang
mampu.
c. Menyediakan beasiswa bagi siswa
berprestasi, khususnya bagi siswa berprestasi yang kurang mampu.
d. Membuka jalur-jalur pendidikan alternatif atau
nonformal (seperti kursus-kursus keterampilan) sehingga dapat memperkaya
kemampuan atau kualitas seseorang.
e. Meningkatkan kualitas dan kuantitas
sarana dan prasarana belajar mengajar hingga ke pelosok daerah. Pengembangan
sistem pendidikan nasional saat ini telah dipertegas dalam Undang-Undang No 2
Tahun 1989, sehingga diharapkan mampu mempertegas arah pembangunan yang
dilakukan pemerintah dalam upaya mencerdaskan bangsa.
Tingkat kesehatan merupakan salah
satu indikator kualitas penduduk suatu negara. Dalam hal ini, tingkat kesehatan
dapat diindikasikan dari angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan,
ketercukupan gizi makanan, dan usia harapan hidup.
1. Angka kematian bayi di Indonesia
masih relatif tinggi, meskipun terus menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun
1971, angka kematian bayi mencapai 218 tiap 1.000 kelahiran, akan tetapi pada
tahun 1990, angka kematian bayi telah menurun menjadi 8 tiap 1.000 kelahiran.
Menurunnya angka kematian bayi ini didukung oleh meningkatnya derajat kesehatan
dan gizi ibu. Kondisi ini juga berpengaruh terhadap angka kematian ibu
melahirkan yang cenderung menurun dari tahun ke tahun.
2. Tingkat ketercukupan gizi masyarakat
juga mulai meningkat. Saat ini, pemerintah melalui Departemen Kesehatan
menetapkan standar ketercukupan gizi, yaitu 2.400 kalori/hari/kepala keluarga.
Artinya, suatu keluarga dikatakan sejahtera jika mampu memenuhi angka
ketercukupan kalori tersebut.
3. Angka harapan hidup adalah perkiraan
rata-rata umur yang dapat dicapai penduduk suatu negara. Angka ini di Indonesia
cenderung mengalami peningkatan, dari 45,73 tahun pada tahun 1971 menjadi 65,43
tahun pada tahun 2000. Akan tetapi, angka tersebut masih tergolong relatif
rendah, karena negaranegara lain dapat mencapai 70 bahkan lebih dari 80 tahun.
Rendahnya tingkat kesehatan
masyarakat akan memunculkan serangkaian dampak yang berhubungan dengan kualitas
sumber daya manusia. Generasi yang tidak ketercukupan gizi tentu akan memiliki
kondisi fisik dan psikis yang kurang bila dibandingkan dengan generasi yang
terpenuhi gizinya. Kondisi ini tentu sangat berpengaruh pada pola pikir,
ketahanan belajar, dan kreatifitasnya.
Upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah Indonesia dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakatnya ditempuh
melalui langkahlangkah, berikut ini.
a. Menjalin kerja sama dengan badan
kesehatan dunia (WHO) dalam mengadakan program kesehatan, misalnya pelaksanaan
Pekan Imunisasi Nasional, standarisasi obat dan makanan, serta peningkatan gizi
masyarakat.
b. Melaksanakan program peningkatan kualitas
lingkungan, baik dengan kemampuan sendiri ataupun melalui kerja sama dengan
luar negeri (misalnya dengan menjalin kerja sama dengan badan pembangunan
dunia/UNDP). Salah satu contoh program peningkatan kualitas lingkungan yang
telah dan masih dilakukan adalah Kampoong Improvement Programme (KIP).
c. Menggiatkan program pemerataan
kesehatan dengan cara melengkapi sarana dan prasarana kesehatan yang meliputi
tenaga medis, obatobatan, dan alat-alat penunjang medis lainnya hingga ke
pelosok desa.
d. Menghimbau penggunaan dan penyediaan
obatobat generik bermutu sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
e. Meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat, misalnya melalui program asuransi kesehatan keluarga miskin
(Askeskin) untuk keluarga miskin (prasejahtera).
Pendapatan perkapita adalah
banyaknya pendapatan kotor nasional dalam satu tahun dibagi jumlah penduduk.
Pendapatan perkapita mencerminkan tingkat kemakmuran suatu negara. Pendapatan
perkapita negara Indonesia masih tergolong rendah, data tahun 2002 menyebutkan
pendapatan perkapita Indonesia mencapai 2.800 dollar Amerika Serikat. Di antara
negara-negara anggota ASEAN saja, Indonesia menempati urutan keenam setelah
Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Keadaan ini
menggambarkan bahwa tingkat kehidupan masyarakat Indonesia masih didominasi
masyarakat miskin atau masyarakat prasejahtera dengan tingkat penghasilan yang
relatif rendah. Kondisi semacam ini dapat disebabkan keadaan sumber daya alam
yang tidak merata di tiap daerah, ataupun karena ketidakseimbangan sumber daya
manusia yang ada di tiap daerah.
Rendahnya pendapatan perkapita akan
berdampak pada kelangsungan pelaksanaan pembangunan suatu negara. Beberapa
rencana pembangunan akan sulit diwujudkan karena pemerintah tidak memiliki
anggaran yang cukup untuk membiayai pelaksanaan pembangunan. Akibatnya keadaan
negara menjadi statis, tidak berkembang karena tidak mengalami kemajuan.
·
Upaya Penanggulangan
Untuk mengatasi rendahnya tingkat
pendapatan penduduk, pemerintah telah melakukan beberapa langkah, antara lain
meliputi hal-hal berikut ini.
a. Memberikan subsidi keluarga miskin
melalui berbagai program sosial.
b. Memberi keringanan biaya pendidikan
dan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu.
c. Meningkatkan standar upah buruh atau upah
minimum kota.
d. Memberikan modal atau pinjaman lunak
dan pelatihan kepada para pengusaha mikro dan pengusaha kecil agar dapat
bertahan atau dapat lebih berkembang.
e. Melaksanakan pembangunan sarana dan
prasarana sosial, misalnya penyediaan air bersih, WC umum, perbaikan
lingkungan, ataupun sarana sanitasi lainnya. Dari berbagai uraian tersebut,
dapat disimpulkan bahwa keadaan penduduk sangat memengaruhi dinamika
pembangunan dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan penduduk merupakan titik
sentral dari seluruh kebijakan dan program pembangunan yang sedang dan akan
dilakukan oleh pemerintah. Dengan kata lain, dalam konsep pembangunan, penduduk
adalah subjek dan sekaligus objek pembangunan. Sebagai subjek pembangunan,
manusia bertindak sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan. Adapun sebagai
objek pembangunan, penduduk merupakan sasaran pembangunan. Permasalahan
penduduk di Indonesia baik dari jumlah penduduk (kuantitas) maupun mutu
(kualitas) merupakan suatu masalah yang dilematis dan kontradiktif. Di satu
sisi jumlah penduduk yang besar merupakan modal dan potensi yang dapat
meningkatkan produksi nasional apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai
tenaga kerja yang efektif sehingga sangat menguntungkan bagi usaha pembangunan
di segala bidang. Sebaliknya penduduk dengan mutu dan kualitas yang rendah yang
tidak mampu bersaing karena minimnya kesempatan kerja yang tersedia, akan
menjadi beban dan penghambat pembangunan. Oleh karena itu, sebagai subjek
pembangunan, penduduk harus terus dibina dan dikembangkan sehingga mampu
menjadi motor penggerak dan modal dasar pembangunan. Selain itu, pembangunan
juga harus dikembangkan dengan memperhitungkan kondisi dan kemampuan penduduk
sehingga penduduk dapat berpartisipasi aktif dalam dinamika pembangunan.
D. PERANAN PEMUDA
DALAM PENANGGULANGAN MASALAH KEPENDUDUKAN
Ada beberapa hal yang dapat
dilakukan oleh pemuda untuk menanggulangi permasalahan kependudukan adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengetahuan mengenai
masalah kependudukan, baik melalui pendidikan formal maupun informasi yang
kemudian disebar-luaskan pada masyarakat dengan tujuan menumbuhkan kesadaran,
pengetahuan dan tingkah laku yang bertanggung-jawab serta rasional mengenai
permasalahan kependudukan.
2. Menurunkan tingkat kelahiran baik
secara langsung maupun tidak langsung. Cara langsung adalah dengan menggunakan
alat kontrasepsi.
3. Sedangkan untuk cara tidak langsung
adalah melalui faktor sosial-budaya, seperti berikut:
a.
Merencanakan
keluarga dan jumlahnya,
b.
Menunda usia
menikah,
c.
Meningkatkan
status wanita dengan merubah cara pandang terhadap status wanita,
d.
Mendorong
dan menggalakkan usaha penyebaran penduduk,
e.
Ikut
berpartisipasi dalam organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat (LSM)
yang bergerak dibidang kependudukan.
PENGENDALIAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
A. PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan
tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri.
Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia
memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu
merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang
dikehendakinya, seperti :
1. Manusia
mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang
2. Manusia
memiliki ilmu dan teknologi
3.
Manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat
memilih hal-hal yang baik.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam
pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan
pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan
ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.
Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan
lingkungan hidup sebagai tujuan
membangun manusia seutuhnya.
2.
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana.
3.
Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan
hidup.
4. Melaksanakan
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan
mendatang.
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian
penting dari kegiatan pembangunan nasional, seperti ditetapkan dalam pasal 28H
dan 33 UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Amandemen ke-2 menyatakan “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan” serta pasal 33 ayat (4) UUD 1945 Amandemen ke-4 menyatakan
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.”
Senada dengan hal itu, pasal 3 UU Nomor 23 Tahun
1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengemukakan bahwa pengelolaan
lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara,
keberlanjutan, dan manfaat mempunyai tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut,
secara jelas dinyatakan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban menjaga
kelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh masyarakat,
melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan menyelaraskan pembangunan
ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup secara baik dan harmonis.
1.
Kebijakan Dalam
Negeri
Tahun 2004 ditandai dengan berakhir masa pelaksanaan
Propenas 2000-2004, pergantian pemerintahan, dan mulai berlaku Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2009. Menurut RPJMN
2005-2009, persoalan utama yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
belum berhasil ditanggulangi selama tahun 2000–2004 adalah:
·
penurunan kondisi
hutan,
·
kerusakan DAS
akibat penebangan liar dan konversi lahan,
·
kerusakan habitat
ekosistem pesisir dan laut yang semakin parah,
·
memburuknya citra
(image) sector pertambangan karena praktik kegiatan yang tidak ramah lingkungan
dan penambangan tanpa izin,
·
ancaman terhadap
keanekaragaman hayati dan usaha pelestarian plasma nutfah maupun perlindungan
hewan belum berhasil,
·
peningkatan
pencemaran air,
·
penurunan
kualitas udara khususnya di kotakota besar,
·
sistem
pengelolaan hutan berkelanjutan yang belum optimal,
·
pembagian
wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan yang belum jelas,
·
penegakan hukum
terhadap pembalakan liar dan penyelundupan kayu lemah,
·
kelemahan
kapasitas pengelolaan kehutanan,
·
pengembangan
pemanfaatan hasil hutan nonkayu dan jasa lingkungan,
·
masalah
perbatasan wilayah laut dengan Negara tetangga,
·
pencurian ikan
dan pola penangkapan ikan yang merusak,
·
pemanfaatan
pengelolaan pulau-pulau kecil secara optimal,
·
pengembangan
sistem mitigasi bencana alam,
·
penurunan
kontribusi migas dan hasil tambang pada penerimaan negara,
·
ketidakpastian
hukum di bidang pertambangan,
·
tingkat
pencemaran yang tinggi dan pengelolaan limbah secara terpadu,
·
adaptasi
kebijakan atas perubahan iklim dan pemanasan global,
·
alternatif
pendanaan lingkungan,
·
penerapan
pengarusutamaan (mainstreaming) isu lingkungan global ke dalam pola pembangunan
nasional dan daerah,
·
harmonisasi
peraturan perundangan lingkungan hidup, dan
·
kesadaran
masyarakat yang rendah dalam pemeliharaan lingkungan.
Kebijakan lingkungan
hidup merupakan perwujudan dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup yang berkelanjutan (sustainability) dan berkeadilan
seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam lingkungan yang lebih
baik dan sehat, artinya dalam penyediaan, penggunaan, peningkatan kemampuan
sumber daya alam dan peningkatan taraf ekonomi, perlu menyadari pentingnya
pelestarian fungsi lingkungan hidup, kesamaan derajat antar generasi, kesadaran
terhadap hak dan kewajiban masyarakat, pencegahan terhadap pembangunan yang
merusak (destruktif) yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan serta
berkewajiban untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan
pada setiap lapisan masyarakat.
Dalam pasal 1 angka 2
UUPLH pengelolaan lingkungan hidup merupakan :
1.
Upaya terpadu
untuk “melestarikan fungsi lingkungan hidup”, yaitu memelihara kelangsungan lingkungan hidup, sehingga mampu
mendukung prikehidupan manusia dan makhluk hidup lain serta melindungi
kemampuan lingkungan hidup terhadap serang dari luar.
2.
Upaya tersebut dirumuskan dalam berbagai kegiatan yang
merupakan langkah kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemaeliharaan,
pemulihan, pengawasan dan pengen dalian lingkungan hidup.
Pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia di dasarkan pada asas (prinsip) tertentu sebagai
mana tercantum dalam pasal 3 UULH yang menyatakan bahwa pengelolaan longkungan
hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang
untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningakatan
kesejahteraan manusia.
Dalam
proses pembangunan itu terjadi dampak yang kurang baik terhadap lingkungan maka haruslah dilakukan upaya untuk meniadakan atau
mengurangi dampak tersebut, sehingga keadaan lingkungan menjadi serasi dan
seimbang lagi. Dalam hal ini yang dilestarikan adalah kemampuan lingkungan.
Agar kemampuan lingkungan terus mencapai keseraian dan keseimbangan.
2.
Kebijakan Dalam
Pembangunan
a.
Kebijakan
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Kebijakan
dasar untuk mengendalikan pencemaran udara, air, tanah, serta pesisir dan laut
dikelompokkan dalam dua bagian besar, yaitu perlindungan mutu ambien dan
pengendalian kegiatan penyebab pencemaran. Dalam laporan SLHI 2003 (KLH, 2004)
dijelaskan bahwa perlindungan mutu ambient dilakukan dengan menetapkan standar
ambang batas baku mutu yang dijadikan patokan pemerintah untuk melakukan
penegakan hukum, perubahan kebijakan, penyesuaian kegiatan pembangunan, bahkan
sampai dengan sosialisasi dan edukasi masyarakat agar tidak melampauinya.
Sementara itu, pengendalian kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan
hidup dilakukan dengan cara penaatan dan penegakan hukum serta penyediaan
teknologi alternatif. Untuk mengurangi distorsi pasar, dikendalikan melalui
kebijakan insentif dan disinsentif ekonomi serta pemberdayaan masyarakat agar
dapat menjadi kekuatan penekan yang strategis.
b.
Kebijakan Penanganan Limbah
Kebijakan
dasar penanganan limbah adalah penurunan jumlah produksi limbah (source
reduction) dan pengefektifan proses pengolahan (waste treatment).
Penurunan jumlah produksi limbah sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah
melakukan edukasi maupun penegakan hokum terhadap para penghasil limbah,
termasuk masyarakat yang menjadi sumber
limbah domestik, sedangkan peningkatan efektivitas proses pengolahan akhir
sangat ditentukan oleh kemampuan dan ketersediaan teknologi dan manajerial.
c.
Kebijakan
Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup
Kebijakan
dasar untuk mengendalikan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia adalah dengan
melakukan perlindungan dan pemulihan mutu ekosistemnya serta melakukan
pencegahan dan pengendalian terhadap kegiatan perusaknya. Kebijakan pemulihan
mutu bervariasi, tergantung pada strategi dan pendekatan setiap instansi
teknisnya. Sebagai contoh, pemulihan mutu ekosistem hutan sangat ditekankan
pada usaha mobilisasi penanaman hutan kembali yang diprakarsai pemerintah dalam
Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL), pemulihan mutu DAS lebih
ditekankan pada introduksi kebijakan tata ruang dan disinsetif pembangunan di
wilayah tersebut, dan pemulihan mutu wilayah pertambangan dibebankan sepenuhnya
kepada pihak pemrakarsa. Seperti halnya kebijakan pengendalian pencemaran,
pengendalian kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup juga
dilakukan dengan cara penaatan dan penegakan hukum serta penyediaan teknologi
alternatif. Untuk mengurangi distorsi pasar, dikendalikan melalui kebijakan
insentif dan disinsentif ekonomi serta pemberdayaan masyarakat agar dapat
menjadi kekuatan penekan yang strategis.