Rabu, 30 Mei 2012

PENGENDALIAN DINAMIKA DAN PENGUKURAN KEPENDUDUKAN DALAM KONSEP DASAR DAN PENGELOLAANKEPENDUDUKAN


PEMBAHASAN
PENGENDALIAN DINAMIKA DAN PENGUKURAN KEPENDUDUKAN DALAM KONSEP DASAR DAN PENGELOLAANKEPENDUDUKAN
A.   DASAR DAN KONSEP PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN
Menurut PBB, pengertian kebijaksanaan kependudukan adalah tindakan dan program yang disusun untuk membantu tercapainya tujuan-tujuan ekonomi, sosial, demografi, politik dan tujuan umum lainnya dengan jalan mempengaruhi variabel demografi umum, seperti besar dana pertumbuhan penduduk, persebaran geografis, serta ciri-ciri demografinya.
Kebijakan pemerintah dalam bidang kependudukan dan lingkungan hidup adalah pembangunan yang bercirikan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu bentuk pengelolaan penduduk adalah dengan meningkatkan kualitas penduduk yang mencakup segi fisik dan non fisik.
Segi fisik meliputi:
a.       Perbaikan gizi penduduk
b.      Olah raga
c.       Peningkatan kesehatan
Segi non fisik adalah pengembangan sumber daya manusia melalui:
a.       Pendidikan
b.      Kesetiakawanan sosial
Permasalahan penduduk merupakan kendala besar jika tidak dapat diarahkan, dibina dan dikendalikan. Apabila pemerintah dapat melakukan hal tersebut dengan meningkatkan kualitas penduduk maka jumlah penduduk yang besar akan menjadi manfaat, bukan masalah. Peningkatan kualitas penduduk secara tidak langsung akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan penduduk sehingga sumber daya manusia sebagai tenaga kerja akan lebih efektif baik secara kualitas maupun kuantitas.
Garis besar tujuan kebijakan kependudukan adalah memelihara keseimbangan antara pertambahan dan penyebaran penduduk dengan perkembangan pembangunan sosial-ekonomi, sehingga tingkat hidup layak dapat diberikan pada seluruh penduduk. Usaha ini meliputi seluruh kebijakan di bidang ekonomi, dosial, budaya, dan kegiatan lain untuk meningkatkan pendapatan yang adil, kesempatan kerja dan pembangunan pendidikan menyeluruh. Strategi ini dapat dilakukan melalui program, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan kebijakan penduduk, yaitu:
1.    Kualitas penduduk
2.    Stabilitas sumber kehidupan penduduk
3.    Kelangsungan adanya lapangan kerja
4.    Standar kehidupan yang baik
Pemecahan masalah kependudukan dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
1.    Pengendalian pertumbuhannya dan pemerataan penduduk, untuk mengontrol jumlah penduduk di suatu wilayah. Kuantitas jumlah penduduk yang terkendali diharapkan akan mengurangi masalah kependudukan terutama mengenai pertumbuhan penduduk yang tinggi. Tingginya laju pertumbuhan penduduk akan menghambat penduduk untuk dapat memperbaiki kualitas kehidupannya karena banyaknya penduduk akan menimbulkan banyak tekanan-tekanan dalam bidang pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Dampaknya adalah permasalahan sosial, ekonomi dan bahkan permasalahan lingkungan hidup yang efeknya dapat dirasakan bagi generasi yang akan datang. Pemerataan penduduk ini dapat diatasi dengan melakukan migrasi ke daerah-daerah yang kepadatan penduduknya rendah. Hal ini juga untuk mengoptimalisasikan pengelolaan sumber daya alam yang ada di tiap daerah.
2.    Peningkatan kualitas penduduk, terutama dalam bidang pendidikan, dan kesehatan, sebagai hal dasar yang diperlukan untuk membangun penduduk ke arah yang lebih baik. Kualitas SDM yang baik akan mengubah paradigma berpikir terhadap suatu masalah.
Secara umum kebijakan kependudukan harus ditujukan untuk:
1.      Melindungi kepentingan dan mengembangkan kesejahteraan penduduk, terutama generasi yang akan datang, karena apa yang terjadi saat ini pada lingkungan hidup manusia akan dirasakan dampaknya pada generasi berikutnya.
2.      Memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk memperoleh kebebasan lebih besar untuk menentukan yang terbaik bagi kesejahteraan diri dan keluarganya.
3.      Kebijaksanaan harus diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup penduduk.
Kebijakan kependudukan memiliki sasaran pokok jangka panjang pada tahun 80-an sebagai berikut:
1.      Menurunkan tingkat kelahiran, melalui usaha langsung dan tak langsung. Secara langsung melalui kegiatan penyebar-luasan dan penyediaan sarana Keluarga Berencana (KB) serta usaha meningkatkan pengetahuan dan praktek KB. Usaha tidak langsung melalui usaha mendorong keluarga melaksanakan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).
2.      Menurunkan tingkat kematian, terutama anak-anak melalui bidang kesehatan, pangan dan gizi, pendidikan, perumahan, penyediaan air bersih dan kesehatan lingkungan.
3.      Meningkatkan taraf hidup, yaitu meningkatkan umur rata-rata penduduk Indonesia.
4.      Penyebaran penduduk dan tenaga kerja yang serasi dan seimbang, melalui transmigrasi, pembangunan daerah, kota dan desa, pembangunan sarana perhubungan, dan pemerataan pembangunan.

B.   PERMASALAHAN KEPENDUDUKAN
Masalah Kependudukan di Indonesia:
1.      Jumlah dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa strategi untuk menurunkan fertilitas secara efektif adalah dengan memadukan program Keluarga Berencana dalam perencanaan pembangunan nasional dan ekonomi.
2.      Penyebaran penduduk yang tidak merata.
Di Indonesia, konsentrasi penduduk sebagian besar ada di Pulau Jawa. Contohnya adalah pada tahun 1993 kepadatan penduduk di Pulau Jawa 840 orang per km2, Kalimantan 18 orang per km2 dan Papua 7 orang per km2. Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan transmigrasi agar penduduk dapat merata di tiap daerah.
3.      Struktur umur penduduk yang berusia muda.
Struktur penduduk muda ini diakibatkan dari tingginya pertumbuhan penduduk. Pada tahun 1993 penduduk yang berusia dibawah 30 tahun sebanyak 63,6%. Banyaknya usia muda menyebabkan tingginya angka ketergantungan penduduk yang dapat menghambat laju pembangunan karena menimbulkan peningkatan angka pengangguran.
4.      Urbanisasi yang relatif tinggi.
Pemerataan pembangunan adalah salah satu upaya penyelesaian masalah urbanisasi. Jika fasilitas dan tingkat kehidupan masyarakat desa dapat terpenuhi maka penduduk tidak akan perlu ber-migrasi ke kota.
5.      Kualitas sumber daya manusia rendah.
Perbaikan kualitas penduduk merupakan tujuan pembangunan dan sebagai faktor utama pembangunan ekonomi karena dapat meningkatkan produktivitas dalam pembangunan. Kebijakan ini membutuhkan investasi besar dalam bidang pendidikan dan layanan kesehatan, program pelatihan, pendidikan gizi dan perumahan.

C.   PENGENDALIAN DINAMIKA DAN PENGUKURAN KEPENDUDUKAN
v Kuantitas Penduduk
Masalah kependudukan Indonesia dalam hal kuantitas adalah masalah kependudukan dalam hal jumlah. Permasalahan yang terkait dengan kuantitas penduduk, dampak, dan upaya penanggulangannya, secara singkat diuraikan berikut ini.
a.      Jumlah Penduduk
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar (mencapai 203.456.000 berdasarkan sensus penduduk tahun 2000), maka tidak heran jika Indonesia dianggap sebagai pasar yang menjanjikan bagi kalangan dunia usaha. Sebenarnya, jumlah penduduk yang besar merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Akan tetapi, hal tersebut dapat terjadi jika sumber daya manusia yang ada merupakan sumber daya manusia yang berkualitas; namun jika sumber daya manusia yang berkualitas tersebut jumlahnya terbatas, maka banyaknya jumlah penduduk merupakan kendala dalam melaksanakan pembangunan. Hal ini dikarenakan tingginya tingkat ketergantungan dari manusia yang tidak produktif terhadap manusia yang produktif. Indonesia telah mengadakan sensus sebanyak lima kali sejak tahun 1945 hingga tahun 2000. Perkembangan jumlah penduduk sejak sensus pertama hingga terakhir (2000) dapat dilihat pada tabel di samping.
Saat ini, besarnya jumlah penduduk Indonesia menempati urutan pertama di antara negara-negara ASEAN, menempati urutan ke tiga di Benua Asia setelah RRC dan India, serta menempati urutan ke empat dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Perhatikan tabel berikut!
Kenaikan jumlah penduduk di tiap negara tersebut secara otomatis memengaruhi banyaknya jumlah penduduk dunia. Kondisi ini merupakan bentuk dinamika penduduk dunia.
·      Dampak
Jumlah penduduk Indonesia yang semakin banyak dari tahun ke tahun tentunya menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial ekonomi Indonesia. Beberapa dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dari banyaknya jumlah penduduk, antara lain:
1.    Meningkatnya kebutuhan akan berbagai fasilitas sosial;
2.    Meningkatnya persaingan dalam dunia kerja sehingga mempersempit lapangan dan peluang kerja;
3.    Meningkatnya angka pengangguran (bagi mereka yang tidak mampu bersaing); serta
4.    Meningkatnya angka kriminalitas.


·      Upaya Penanggulangan
Berikut ini beberapa kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam upaya mengatasi masalah jumlah penduduk.
a.       Mencanangkan program Keluarga Berencana (KB) sebagai gerakan nasional, dengan cara memperkenalkan tujuan-tujuan program KB melalui jalur pendidikan, mengenalkan alat-alat kontrasepsi kepada pasangan usia subur, dan menepis anggapan yang salah tentang anak.
b.      Menetapkan Undang-Undang Perkawinan yang di dalamnya mengatur serta menetapkan tentang batas usia nikah.
c.        Membatasi pemberian tunjangan anak bagi PNS/ABRI hanya sampai anak kedua.
b . Pertumbuhan Penduduk
Seperti halnya negara-negara berkembang pada umumnya, negara kita senantiasa mengalami peningkatan jumlah penduduk dari tahun ke tahun. Hal ini berarti Indonesia mengalami laju pertumbuhan penduduk. Namun, jika diperhatikan, laju pertumbuhan penduduk Indonesia dari periode ke periode cenderung mengalami penurunan.
·      Dampak
Permasalahan kependudukan yang ditimbulkan dari pertumbuhan penduduk memiliki kesamaan dengan permasalahan yang ditimbulkan dari banyaknya jumlah penduduk.
·      Upaya Penanggulangan
Adapun usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan penduduk antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
a.       Meningkatkan pelayanan kesehatan dan kemudahan dalam menjadi akseptor Keluarga Berencana.
b.      Mempermudah dan meningkatkan pelayanan dalam bidang pendidikan, sehingga keinginan untuk segera menikah dapat dihambat.
c.       Meningkatkan wajib belajar pendidikan dasar bagi masyarakat, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
c . Persebaran/Kepadatan Penduduk
Persebaran penduduk erat kaitannya dengan tingkat hunian atau kepadatan penduduk Indonesia yang tidak merata. Sekitar 60% penduduknya tinggal di Pulau Jawa yang hanya memiliki luas ± 6,9% dari luas wilayah daratan Indonesia. Secara umum, tingkat kepadatan penduduk atau population density dapat diartikan sebagai perbandingan banyaknya jumlah penduduk dengan luas daerah atau wilayah yang ditempati berdasarkan satuan luas tertentu. Kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi tiga macam, berikut ini.
a.       Kepadatan Penduduk Berdasarkan Lahan Pertanian Kepadatan penduduk berdasarkan lahan pertanian dapat dibedakan atas kepadatan penduduk agraris dan kepadatan penduduk fisiologis.
b.      Kepadatan penduduk agraris adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang bekerja di sektor pertanian dengan luas lahan pertanian.
c.       Kepadatan penduduk fisiologis adalah perbandingan antara jumlah penduduk total (baik yang bermata pencaharian sebagai petani ataupun tidak) dengan luas lahan pertanian.
d.      Kepadatan Penduduk Umum (Aritmatik) Kepadatan aritmatik merupakan perbandingan antara jumlah penduduk total (tanpa memandang mata pencaharian) dengan luas wilayah (baik lahan pertanian ataupun tidak). Untuk perhitungan kependudukan di Indonesia, kita menggunakan perhitungan kepadatan penduduk umum (aritmatik).
e.       Kepadatan Penduduk Ekonomi Kepadatan penduduk ekonomi adalah besarnya jumlah penduduk pada suatu wilayah didasarkan atas kemampuan wilayah yang bersangkutan. Kepadatan penduduk di tiaptiap wilayah Indonesia tidaklah sama, hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan kependudukan. Permasalahan ini terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana sosial, kesempatan kerja, stabilitas keamanan, serta pemerataan pembangunan.
Informasi kepadatan penduduk tiap daerah perlu diketahui untuk mengetahui ada tidaknya gejala kelebihan penduduk (overpopulation), untuk mengetahui pusat-pusat aglomerasi penduduk, serta untuk mengetahui penyebaran dan pusat-pusat kegiatan ekonomi maupun budaya. Informasi-informasi tersebut pada akhirnya akan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan di tiap-tiap daerah.
·         Dampak
Pemusatan penduduk pada daerah tertentu (terutama di kawasan perkotaan dan pusatpusat kegiatan) akan menimbulkan berbagai permasalahan kependudukan, antara lain:
a.       munculnya kawasan-kawasan kumuh kota dengan rumah-rumah yang tidak layak huni.
b.      sulitnya persaingan di dunia kerja, sehingga menyebabkan merebaknya sektor-sektor informal, seperti pedagang kaki lima, pengamen, dan sebagainya yang terkadang keberadaannya dapat mengganggu ketertiban;
c.        turunnya kualitas lingkungan; serta
d.      terganggunya stabilitas keamanan.


·         Upaya Penanggulangannya
Adapun usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi dampak ketidakmerataan penduduk meliputi hal-hal berikut ini.
a.       Melaksanakan program transmigrasi.
b.      Melaksanakan program pemerataan pembangunan dengan cara mendistribusikan perusahaan atau industri di pinggir kota (dekat kawasan pedesaan) di pulau-pulau selain Pulau Jawa.
c.       Melengkapi sarana dan prasarana sosial masyarakat hingga ke pelosok desa, sehingga pelayanan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat desa dapat dipenuhi sendiri dan dapat mencegah atau mengurangi arus urbanisasi.

v Kualitas Penduduk
Masalah kependudukan Indonesia dalam hal kualitas adalah masalah kependudukan dalam hal mutu kehidupan dan kemampuan sumber daya manusianya. Di Indonesia, masalah kualitas penduduk yang terjadi, antara lain, dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas sumber daya manusia, rendahnya taraf kesehatan sehingga kesemuanya itu pada akhirnya mengarah pada rendahnya pendapatan perkapita masyarakatnya.
a. Masalah Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu indikator kualitas penduduk. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dicapai, maka semakin tinggi pula kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Secara umum, tingkat pendidikan penduduk Indonesia masih tergolong relatif rendah. Akan tetapi, tingkat pendidikan masyarakat tersebut senantiasa diupayakan untuk selalu ditingkatkan dari tahun ke tahun.
Hal-hal yang memengaruhi rendahnya tingkat pendidikan di negara Indonesia, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
a.       Kurangnya kesadaran penduduk akan pentingnya pendidikan, sehingga mereka tidak perlu sekolah terlalu tinggi (khususnya untuk anak perempuan).
b.      Rendahnya penerimaan pendapatan perkapita, sehingga orang tua tidak mampu menyekolahkan anaknya lebih lanjut atau bahkan tidak disekolahkan sama sekali.
c.        Kurang memadainya sarana dan prasarana pendidikan, khususnya di pedesaan dan daerah-daerah terpencil.
d.      Keterbatasan anggaran dan kemampuan pemerintah dalam mengusahakan program pendidikan yang terjangkau masyarakat.


·      Dampak
Rendahnya tingkat pendidikan penduduk akan berdampak pada kemampuan penduduk tersebut dalam memahami dan menghadapi kemajuan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Penduduk yang berpendidikan tinggi akan lebih mudah memahami dan beradaptasi dalam menghadapi perkembangan zaman, sehingga mereka akan lebih produktif dan inovatif.
·         Upaya Penanggulangan
Untuk menyikapi hal-hal tersebut, pemerintah telah mengambil beberapa upaya dalam memperluas dan meratakan kesempatan memperoleh pendidikan, diantaranya dengan jalan berikut ini.
a.       Menggalakkan program wajib belajar 9 tahun.
b.      Mendorong kesadaran masyarakat yang mampu atau badanbadan usaha untuk menjadi orang tua asuh bagi anak-anak kurang mampu.
c.       Menyediakan beasiswa bagi siswa berprestasi, khususnya bagi siswa berprestasi yang kurang mampu.
d.       Membuka jalur-jalur pendidikan alternatif atau nonformal (seperti kursus-kursus keterampilan) sehingga dapat memperkaya kemampuan atau kualitas seseorang.
e.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana belajar mengajar hingga ke pelosok daerah. Pengembangan sistem pendidikan nasional saat ini telah dipertegas dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1989, sehingga diharapkan mampu mempertegas arah pembangunan yang dilakukan pemerintah dalam upaya mencerdaskan bangsa.

b . Masalah Kesehatan
Tingkat kesehatan merupakan salah satu indikator kualitas penduduk suatu negara. Dalam hal ini, tingkat kesehatan dapat diindikasikan dari angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, ketercukupan gizi makanan, dan usia harapan hidup.
1.    Angka kematian bayi di Indonesia masih relatif tinggi, meskipun terus menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 1971, angka kematian bayi mencapai 218 tiap 1.000 kelahiran, akan tetapi pada tahun 1990, angka kematian bayi telah menurun menjadi 8 tiap 1.000 kelahiran. Menurunnya angka kematian bayi ini didukung oleh meningkatnya derajat kesehatan dan gizi ibu. Kondisi ini juga berpengaruh terhadap angka kematian ibu melahirkan yang cenderung menurun dari tahun ke tahun.
2.    Tingkat ketercukupan gizi masyarakat juga mulai meningkat. Saat ini, pemerintah melalui Departemen Kesehatan menetapkan standar ketercukupan gizi, yaitu 2.400 kalori/hari/kepala keluarga. Artinya, suatu keluarga dikatakan sejahtera jika mampu memenuhi angka ketercukupan kalori tersebut.
3.    Angka harapan hidup adalah perkiraan rata-rata umur yang dapat dicapai penduduk suatu negara. Angka ini di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, dari 45,73 tahun pada tahun 1971 menjadi 65,43 tahun pada tahun 2000. Akan tetapi, angka tersebut masih tergolong relatif rendah, karena negaranegara lain dapat mencapai 70 bahkan lebih dari 80 tahun.

·      Dampak
Rendahnya tingkat kesehatan masyarakat akan memunculkan serangkaian dampak yang berhubungan dengan kualitas sumber daya manusia. Generasi yang tidak ketercukupan gizi tentu akan memiliki kondisi fisik dan psikis yang kurang bila dibandingkan dengan generasi yang terpenuhi gizinya. Kondisi ini tentu sangat berpengaruh pada pola pikir, ketahanan belajar, dan kreatifitasnya.
·      Upaya Penanggulangan
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakatnya ditempuh melalui langkahlangkah, berikut ini.
a.    Menjalin kerja sama dengan badan kesehatan dunia (WHO) dalam mengadakan program kesehatan, misalnya pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional, standarisasi obat dan makanan, serta peningkatan gizi masyarakat.
b.     Melaksanakan program peningkatan kualitas lingkungan, baik dengan kemampuan sendiri ataupun melalui kerja sama dengan luar negeri (misalnya dengan menjalin kerja sama dengan badan pembangunan dunia/UNDP). Salah satu contoh program peningkatan kualitas lingkungan yang telah dan masih dilakukan adalah Kampoong Improvement Programme (KIP).
c.    Menggiatkan program pemerataan kesehatan dengan cara melengkapi sarana dan prasarana kesehatan yang meliputi tenaga medis, obatobatan, dan alat-alat penunjang medis lainnya hingga ke pelosok desa.
d.   Menghimbau penggunaan dan penyediaan obatobat generik bermutu sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
e.    Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, misalnya melalui program asuransi kesehatan keluarga miskin (Askeskin) untuk keluarga miskin (prasejahtera).
c . Rendahnya Pendapatan Perkapita
Pendapatan perkapita adalah banyaknya pendapatan kotor nasional dalam satu tahun dibagi jumlah penduduk. Pendapatan perkapita mencerminkan tingkat kemakmuran suatu negara. Pendapatan perkapita negara Indonesia masih tergolong rendah, data tahun 2002 menyebutkan pendapatan perkapita Indonesia mencapai 2.800 dollar Amerika Serikat. Di antara negara-negara anggota ASEAN saja, Indonesia menempati urutan keenam setelah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Keadaan ini menggambarkan bahwa tingkat kehidupan masyarakat Indonesia masih didominasi masyarakat miskin atau masyarakat prasejahtera dengan tingkat penghasilan yang relatif rendah. Kondisi semacam ini dapat disebabkan keadaan sumber daya alam yang tidak merata di tiap daerah, ataupun karena ketidakseimbangan sumber daya manusia yang ada di tiap daerah.
·      Dampak
Rendahnya pendapatan perkapita akan berdampak pada kelangsungan pelaksanaan pembangunan suatu negara. Beberapa rencana pembangunan akan sulit diwujudkan karena pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai pelaksanaan pembangunan. Akibatnya keadaan negara menjadi statis, tidak berkembang karena tidak mengalami kemajuan.
·      Upaya Penanggulangan
Untuk mengatasi rendahnya tingkat pendapatan penduduk, pemerintah telah melakukan beberapa langkah, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
a.       Memberikan subsidi keluarga miskin melalui berbagai program sosial.
b.      Memberi keringanan biaya pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu.
c.        Meningkatkan standar upah buruh atau upah minimum kota.
d.      Memberikan modal atau pinjaman lunak dan pelatihan kepada para pengusaha mikro dan pengusaha kecil agar dapat bertahan atau dapat lebih berkembang.
e.       Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial, misalnya penyediaan air bersih, WC umum, perbaikan lingkungan, ataupun sarana sanitasi lainnya. Dari berbagai uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa keadaan penduduk sangat memengaruhi dinamika pembangunan dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan penduduk merupakan titik sentral dari seluruh kebijakan dan program pembangunan yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah. Dengan kata lain, dalam konsep pembangunan, penduduk adalah subjek dan sekaligus objek pembangunan. Sebagai subjek pembangunan, manusia bertindak sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan. Adapun sebagai objek pembangunan, penduduk merupakan sasaran pembangunan. Permasalahan penduduk di Indonesia baik dari jumlah penduduk (kuantitas) maupun mutu (kualitas) merupakan suatu masalah yang dilematis dan kontradiktif. Di satu sisi jumlah penduduk yang besar merupakan modal dan potensi yang dapat meningkatkan produksi nasional apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif sehingga sangat menguntungkan bagi usaha pembangunan di segala bidang. Sebaliknya penduduk dengan mutu dan kualitas yang rendah yang tidak mampu bersaing karena minimnya kesempatan kerja yang tersedia, akan menjadi beban dan penghambat pembangunan. Oleh karena itu, sebagai subjek pembangunan, penduduk harus terus dibina dan dikembangkan sehingga mampu menjadi motor penggerak dan modal dasar pembangunan. Selain itu, pembangunan juga harus dikembangkan dengan memperhitungkan kondisi dan kemampuan penduduk sehingga penduduk dapat berpartisipasi aktif dalam dinamika pembangunan.

D.    PERANAN PEMUDA DALAM PENANGGULANGAN MASALAH KEPENDUDUKAN

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemuda untuk menanggulangi permasalahan kependudukan adalah sebagai berikut:
1.    Meningkatkan pengetahuan mengenai masalah kependudukan, baik melalui pendidikan formal maupun informasi yang kemudian disebar-luaskan pada masyarakat dengan tujuan menumbuhkan kesadaran, pengetahuan dan tingkah laku yang bertanggung-jawab serta rasional mengenai permasalahan kependudukan.
2.    Menurunkan tingkat kelahiran baik secara langsung maupun tidak langsung. Cara langsung adalah dengan menggunakan alat kontrasepsi.
3.    Sedangkan untuk cara tidak langsung adalah melalui faktor sosial-budaya, seperti berikut:
a.         Merencanakan keluarga dan jumlahnya,
b.        Menunda usia menikah,
c.         Meningkatkan status wanita dengan merubah cara pandang terhadap status wanita,
d.        Mendorong dan menggalakkan usaha penyebaran penduduk,
e.         Ikut berpartisipasi dalam organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang kependudukan.






















PENGENDALIAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

A.   PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti :
1.      Manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang
2.      Manusia memiliki ilmu dan teknologi
3.      Manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.    Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup  sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2.    Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3.    Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4.    Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari kegiatan pembangunan nasional, seperti ditetapkan dalam pasal 28H dan 33 UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Amandemen ke-2 menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” serta pasal 33 ayat (4) UUD 1945 Amandemen ke-4 menyatakan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Senada dengan hal itu, pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengemukakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, keberlanjutan, dan manfaat mempunyai tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh masyarakat, melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup secara baik dan harmonis.

1.  Kebijakan Dalam Negeri  
Tahun 2004 ditandai dengan berakhir masa pelaksanaan Propenas 2000-2004, pergantian pemerintahan, dan mulai berlaku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2009. Menurut RPJMN 2005-2009, persoalan utama yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan belum berhasil ditanggulangi selama tahun 2000–2004 adalah:
·      penurunan kondisi hutan,
·      kerusakan DAS akibat penebangan liar dan konversi lahan,
·      kerusakan habitat ekosistem pesisir dan laut yang semakin parah,
·      memburuknya citra (image) sector pertambangan karena praktik kegiatan yang tidak ramah lingkungan dan penambangan tanpa izin,
·      ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan usaha pelestarian plasma nutfah maupun perlindungan hewan belum berhasil,
·      peningkatan pencemaran air,
·      penurunan kualitas udara khususnya di kotakota besar,
·      sistem pengelolaan hutan berkelanjutan yang belum optimal,
·      pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan yang belum jelas,
·      penegakan hukum terhadap pembalakan liar dan penyelundupan kayu lemah,
·      kelemahan kapasitas pengelolaan kehutanan,
·      pengembangan pemanfaatan hasil hutan nonkayu dan jasa lingkungan,
·      masalah perbatasan wilayah laut dengan Negara tetangga,
·      pencurian ikan dan pola penangkapan ikan yang merusak,
·      pemanfaatan pengelolaan pulau-pulau kecil secara optimal,
·      pengembangan sistem mitigasi bencana alam,
·      penurunan kontribusi migas dan hasil tambang pada penerimaan negara,
·      ketidakpastian hukum di bidang pertambangan,
·      tingkat pencemaran yang tinggi dan pengelolaan limbah secara terpadu,
·      adaptasi kebijakan atas perubahan iklim dan pemanasan global,
·      alternatif pendanaan lingkungan,
·      penerapan pengarusutamaan (mainstreaming) isu lingkungan global ke dalam pola pembangunan nasional dan daerah,
·      harmonisasi peraturan perundangan lingkungan hidup, dan
·      kesadaran masyarakat yang rendah dalam pemeliharaan lingkungan.

Kebijakan lingkungan hidup merupakan perwujudan dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan (sustainability) dan berkeadilan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam lingkungan yang lebih baik dan sehat, artinya dalam penyediaan, penggunaan, peningkatan kemampuan sumber daya alam dan peningkatan taraf ekonomi, perlu menyadari pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup, kesamaan derajat antar generasi, kesadaran terhadap hak dan kewajiban masyarakat, pencegahan terhadap pembangunan yang merusak (destruktif) yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan serta berkewajiban untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada setiap lapisan masyarakat.



Dalam pasal 1 angka 2 UUPLH pengelolaan lingkungan hidup merupakan :
1.      Upaya terpadu untuk “melestarikan fungsi lingkungan hidup”, yaitu memelihara  kelangsungan lingkungan hidup, sehingga mampu mendukung prikehidupan manusia dan makhluk hidup lain serta melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap serang dari luar.
2.      Upaya tersebut dirumuskan dalam berbagai kegiatan yang merupakan langkah kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemaeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengen dalian lingkungan hidup.

Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia di dasarkan pada asas (prinsip) tertentu sebagai mana tercantum dalam pasal 3 UULH yang menyatakan bahwa pengelolaan longkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningakatan kesejahteraan manusia.
Dalam proses pembangunan itu terjadi dampak yang kurang baik terhadap lingkungan  maka haruslah  dilakukan upaya untuk meniadakan atau mengurangi dampak tersebut, sehingga keadaan lingkungan menjadi serasi dan seimbang lagi. Dalam hal ini yang dilestarikan adalah kemampuan lingkungan. Agar kemampuan lingkungan terus mencapai keseraian  dan keseimbangan.

2.     Kebijakan Dalam Pembangunan
a.      Kebijakan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Kebijakan dasar untuk mengendalikan pencemaran udara, air, tanah, serta pesisir dan laut dikelompokkan dalam dua bagian besar, yaitu perlindungan mutu ambien dan pengendalian kegiatan penyebab pencemaran. Dalam laporan SLHI 2003 (KLH, 2004) dijelaskan bahwa perlindungan mutu ambient dilakukan dengan menetapkan standar ambang batas baku mutu yang dijadikan patokan pemerintah untuk melakukan penegakan hukum, perubahan kebijakan, penyesuaian kegiatan pembangunan, bahkan sampai dengan sosialisasi dan edukasi masyarakat agar tidak melampauinya. Sementara itu, pengendalian kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan cara penaatan dan penegakan hukum serta penyediaan teknologi alternatif. Untuk mengurangi distorsi pasar, dikendalikan melalui kebijakan insentif dan disinsentif ekonomi serta pemberdayaan masyarakat agar dapat menjadi kekuatan penekan yang strategis.

b.      Kebijakan Penanganan Limbah

Kebijakan dasar penanganan limbah adalah penurunan jumlah produksi limbah (source reduction) dan pengefektifan proses pengolahan (waste treatment). Penurunan jumlah produksi limbah sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah melakukan edukasi maupun penegakan hokum terhadap para penghasil limbah, termasuk masyarakat  yang menjadi sumber limbah domestik, sedangkan peningkatan efektivitas proses pengolahan akhir sangat ditentukan oleh kemampuan dan ketersediaan   teknologi dan manajerial.

c.       Kebijakan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup

Kebijakan dasar untuk mengendalikan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia adalah dengan melakukan perlindungan dan pemulihan mutu ekosistemnya serta melakukan pencegahan dan pengendalian terhadap kegiatan perusaknya. Kebijakan pemulihan mutu bervariasi, tergantung pada strategi dan pendekatan setiap instansi teknisnya. Sebagai contoh, pemulihan mutu ekosistem hutan sangat ditekankan pada usaha mobilisasi penanaman hutan kembali yang diprakarsai pemerintah dalam Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL), pemulihan mutu DAS lebih ditekankan pada introduksi kebijakan tata ruang dan disinsetif pembangunan di wilayah tersebut, dan pemulihan mutu wilayah pertambangan dibebankan sepenuhnya kepada pihak pemrakarsa. Seperti halnya kebijakan pengendalian pencemaran, pengendalian kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup juga dilakukan dengan cara penaatan dan penegakan hukum serta penyediaan teknologi alternatif. Untuk mengurangi distorsi pasar, dikendalikan melalui kebijakan insentif dan disinsentif ekonomi serta pemberdayaan masyarakat agar dapat menjadi kekuatan penekan yang strategis.

1 komentar: